PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 777
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 776, Subdirektorat Indikasi Geografis menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi pemeriksaan formalitas permohonan indikasi geografis; b. pelaksanaan pelayanan teknis dan administrasi pemeriksaan substantif atas permohonan pendaftaran indikasi geografis; dan c. penyiapan fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan pengawasan, serta penyiapan bahan publikasi dan dokumentasi indikasi geografis terdaftar.
