PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 776
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Subdirektorat Indikasi Geografis mempunyai tugas melaksanakan administrasi pemeriksaan formalitas, pelayanan teknis dan administrasi pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis, serta publikasi dan dokumentasi, pemantauan dan pengawasan indikasi geografis terdaftar.
