PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 733
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732, Subdirektorat Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, keterangan ahli, dan litigasi bidang hak cipta, produk hak terkait, dan desain industri; b. penyiapan bahan pemberian rekomendasi cakram optik; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan administrasi, verifikasi, pengawasan, evaluasi dan pelaporan lembaga manajemen kolektif.
