PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 732
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Subdirektorat Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan hukum, pengelolaan rekomendasi cakram optik, serta pengawasan lembaga manajemen kolektif.
