PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 716
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan, pengumpulan dan pengolahan bahan kerja pimpinan serta keprotokolan. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat. (3) Subbagian Persuratan dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, penggandaan, pengarsipan, administrasi sertifikat kekayaan intelektual dan perjalanan dinas.
