PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 714
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 713, Bagian Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan; b. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan c. pelaksanaan urusan persuratan, perjalanan dinas, penggandaan, pengarsipan, dan administrasi sertifikat kekayaan intelektual.
