Pasal 678
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677, Subdirektorat Pemeliharaan dan Pengamanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemeliharaan keberlangsungan dan keberfungsian perangkat keras, perangkat
lunak dan jaringan serta pengawasan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengamanan terjadinya ancaman, gangguan, kerusakan, dan kehilangan, kebakaran, bencana alam terhadap perangkat keras, perangkat lunak dan jaringan serta pengawasan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemeliharaan dan pengamanan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian; d. pelaksanaan kebijakan di bidang pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian; dan e. pengelolaan serta keamanan Sistem Informasi Manajeman Keimigrasian.
