Pasal 676
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Seksi Perencanaan Sistem Infomasi Manajemen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, dan perencanaan perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, pusat data, dan sumber daya manusia di bidang keimigrasian. (2) Seksi Pengembangan Sistem Infomasi Manajemen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, dan pengembangan perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, pusat data, dan sumber daya manusia di bidang keimigrasian. (3) Seksi Pendayagunaan Sistem Infomasi Manajemen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, pemanfaatan dan pengelolaan sistem, source code, lisensi, penyusunan dan diseminasi standar operasional prosedur serta dokumentasi perencanaan dan pengembangan Sistem Infomasi Manajemen Keimigrasian.
