Pasal 674
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673, Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, dan pengembangan sistem informasi manajemen keimigrasian; b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, dan pengembangan sistem informasi manajemen keimigrasian; c. perencanaan perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, pusat data, dan sumber daya manusia dibidang keimigrasian; d. pengembangan perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, pusat
data, dan sumber daya manusia dibidang keimigrasian; dan e. pemanfaatan dan pengelolaan sistem, source code, lisensi, penyusunan dan diseminasi standar operasional prosedur serta dokumentasi perencanaan dan pengembangan Sistem Infomasi Manajemen Keimigrasian.
