PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 67
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. penyusunan pedoman dan petunjuk pertanggung jawaban keuangan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. pembayaran secara terpusat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan d. pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
