PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 665
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian Perwakilan Asing dan Bina Perwakilan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi dan pelaksanaan serta evaluasi kerja sama keimigrasian di bidang kerja sama perwakilan, baik dengan perwakilan asing di INDONESIA maupun dengan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
