PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 664
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Seksi Kerja Sama Keimigrasian Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi, dan pelaksanaan serta evaluasi kerja sama keimigrasian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan satu negara. (2) Seksi Kerja Sama Keimigrasian Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi, dan pelaksanaan serta evaluasi kerja sama keimigrasian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan beberapa negara.
