Pasal 65
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
(1) Subbagian Tata Usaha Keuangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan dan penatausahaan tuntutan perbendaharaan/ tuntutan ganti rugi, rekening, hibah, pengelola keuangan, penyusunan pedoman dan petunjuk tata usaha keuangan pada Unit Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia dan kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat. (2) Subbagian Tata Usaha Keuangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan dan penatausahaan tuntutan perbendaharaan/ tuntutan ganti rugi, rekening, hibah, pengelola keuangan, penyusunan pedoman dan petunjuk tata usaha keuangan pada Unit Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Gorontalo. (3) Subbagian Tata Usaha Keuangan III mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan dan penatausahaan tuntutan perbendaharaan /tuntutan ganti rugi, rekening, hibah, pengelola keuangan, penyusunan pedoman dan petunjuk tata usaha keuangan pada Unit Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat. (4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan.
