PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 642
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641, Subdirektorat Pencegahan dan Penangkalan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan penangkalan serta penyebaran informasi; dan b. penyiapan perumusan pedoman dan pelaksanaan penyebaran informasi di bidang pencegahan dan penangkalan.
