PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 638
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637, Subdirektorat Penyidikan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian, penyidik pegawai negeri sipil keimigrasian; dan b. pelaksanaan penyidikan tindak pidana keimigrasian.
