Pasal 636
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Seksi Pengawasan Keimigrasian Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pelaksanaan operasi pengawasan dan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Bengkulu, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur serta satuan kerja di bawahnya. (2) Seksi Pengawasan Keimigrasian Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi pelaksanaan operasi pengawasan dan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat dan
Papua serta satuan kerja dibawahnya. (3) Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi dan pelaksanaan kepatuhan internal keimigrasian terhadap Petugas Imigrasi yang diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian dan/atau melanggar Kode Etik Petugas Imigrasi.
