PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 606
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 605, Subdirektorat Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan, standardisasi, dan koordinasi kebijakan serta bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan; dan b. penyiapan bahan perumusan, standardisasi, dan koordinasi kebijakan serta bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pemberian surat keterangan keimigrasian.
