Pasal 604
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Seksi Alih Status Izin Tinggal Terbatas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi dan evaluasi pemberian persetujuan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas serta pelaksanaan kebijakan persetujuan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas. (2) Seksi Alih Status Izin Tinggal Tetap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi dan evaluasi pemberian persetujuan alih status izin tinggal terbatas ke izin tinggal tetap, serta pelaksanaan kebijakan persetujuan alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap. (3) Seksi Pengelolaan Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan serta bimbingan teknis, supervisi, standardisasi bentuk dan format, analisa kebutuhan, registrasi dan distribusi dokumen dan formulir serta evaluasi di bidang pengelolaan izin tinggal keimigrasian.
