Pasal 590
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589, Subdirektorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, penelahaan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Laut; b. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, penelahaan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara; dan c. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, penelahaan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan Pos Lintas Batas dan Tempat Lain.
