Pasal 588
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Seksi Visa Kunjungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan persetujuan pemberian visa kunjungan, bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan dan pre-clearence kartu perjalanan pebisnis APEC. (2) Seksi Visa Tinggal Terbatas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan persetujuan pemberian visa tinggal terbatas, visa tinggal terbatas saat kedatangan
dan rekomendasi work and holiday visa. (3) Seksi Visa Negara Tertentu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan persetujuan pemberian visa untuk negara tertentu. (4) Seksi Perencanaan, Analisis Kebutuhan dan Standardisasi Visa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan, analisis kebutuhan, standardisasi dan distribusi visa.
