Pasal 575
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang verifikasi dokumen perjalanan, pengelolaan dan analisis dokumen perjalanan, visa dan tempat pemeriksaan imigrasi; b. penyiapan penyusunan standardisasi teknis dokumen perjalanan, visa dan tempat pemeriksaan imigrasi; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang verifikasi dokumen perjalanan, pengelolaan dan analisis dokumen perjalanan, dan tempat pemeriksaan imigrasi serta pelayanan visa; d. pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi dokumen perjalanan, pengelolaan dan analisis dokumen perjalanan, visa dan tempat pemeriksaan imigrasi; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang verifikasi dokumen perjalanan, pengelolaan dan analisis dokumen perjalanan, visa dan tempat pemeriksaan imigrasi;dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian.
