Pasal 573
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat, penyiapan bahan dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian serta pelaksanaan sosialisasi, pemberian pendapat dan pertimbangan serta fasilitasi hukum. (2) Subbagian Persuratan dan Kepustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan persuratan, dokumentasi, arsip, dan kesejarahan serta penataan perpustakaan pada Direktorat Jenderal Imigrasi. (3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktur Jenderal Imigrasi dan keprotokoleran. (4) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, pemeliharaan dan pengamanan sarana dan prasarana pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
