PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 571
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan pelaksanaan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian; b. penyiapan bahan dan pelaksanaan sosialisasi, pemberian pendapat dan pertimbangan serta fasilitasi hukum di bidang keimigrasian; c. pengelolaaan urusan persuratan, pengetikan, penggandaan dan
pendistribusian pada Direktorat Jenderal Imigrasi; d. pengelolaan urusan arsip, dokumentasi, dan kesejarahan serta perpustakaan; e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktur Jenderal Imigrasi dan keprotokoleran; dan f. pengelolaan urusan rumah tangga pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
