PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 555
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan rencana dan anggaran; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang keimigrasian; d. fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan tata laksana; e. pelaksanaan dan pengelolaan data dan informasi; dan f. bimbingan teknis dan pelaksanaan evaluasi, penyusunan laporan serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
