PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 546
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada dibawah Bagian Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi.
