Pasal 545
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Seksi Kegiatan Industri Manufaktur dan Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kegiatan kerja industri manufaktur dan jasa. (2) Seksi Kegiatan Agribisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kegiatan kerja agribisnis (3) Seksi Pemasaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran hasil kegiatan kerja. (4) Seksi Pengelolaan Sarana dan Hasil Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sarana dan hasil kerja narapidana.
