Pasal 54
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
(1) Subbagian Perizinan, Konsultasi dan Perlindungan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan pembinaan teknis, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan layanan ijin belajar, ijin cuti, ijin pernikahan, ijin perceraian, ijin berangkat ke luar negeri bagi pegawai, konsultasi administrasi dan sengketa kepegawaian, serta perlindungan hukum pegawai. (2) Subbagian Jaminan Sosial dan Pembekalan Purna Bakti mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan pembinaan, evaluasi dan pelaporan pelayanan jaminan hari tua, asuransi kesehatan, kartu isteri/kartu suami, laporan perkawinan dan perceraian, laporan kelahiran dan kematian, bantuan dana tabungan perumahan, dan pembekalan purna bakti. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, dan penyusunan laporan biro.
