PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 533
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Seksi Pendidikan dan Kesadaran Bernegara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan intelektual dan kesadaran bernegara. (2) Seksi Pembinaan Mental dan Disiplin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan mental dan disiplin. (3) Seksi Pembinaan Jasmani dan Kesenian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan jasmani dan kesenian.
