PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 527
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526, Subdirektorat Administrasi Pembinaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi narapidana; b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang assesment dan klasifikasi narapidana; dan c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan di
lingkungan Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi.
