PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 525
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi terdiri atas: a. Subdirektorat Administrasi Pembinaan dan Evaluasi; b. Subdirektorat Pembinaan Kepribadian; c. Subdirektorat Integrasi Narapidana dan Pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan; d. Subdirektorat Latihan Keterampilan; e. Subdirektorat Kegiatan Kerja Produksi; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
