PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 517
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Seksi Registrasi Anak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penerimaan, registrasi dan pendokumentasian anak. (2) Seksi Registrasi Klien mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penerimaan, registrasi dan pendokumentasian klien pemasyarakatan. (3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.
