PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 470
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Subdirektorat Pelayanan Tahanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan hukum serta bimbingan keterampilan dan kepribadian tahanan.
