PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 469
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Seksi Registrasi Tahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan
teknis dan supervisi di bidang registrasi dan dokumentasi tahanan. (2) Seksi Assesment dan Klasifikasi Tahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang assesment, klasifikasi dan penempatan tahanan. (3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.
