PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 458
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Subdirektorat Kebutuhan Dasar dan Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemenuhan kebutuhan dasar, gizi dan makanan serta sanitasi dan kesehatan lingkungan.
