PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 457
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Seksi Perawatan Pencegahan Penyakit Menular mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perawatan pencegahan penyakit menular. (2) Seksi Perawatan HIV/AIDS mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perawatan dan penanggulangan HIV/AIDS. (3) Seksi Rehabilitasi Ketergantungan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
