PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 450
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Subdirektorat Perawatan Kesehatan Lanjutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perawatan rujukan di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Pengampu dan Rumah Sakit Umum Pengayoman serta perawatan mental dan paliatif narapidana dan tahanan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
