PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 449
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Seksi Perawatan Dasar dan Kelompok Rentan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar perawatan kesehatan medis dasar dan kelompok rentan. (2) Seksi Penyuluhan dan Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan dan pencegahan penyakit tidak menular di unit pelaksana teknis pemasyarakatan. (3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi.
