PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 447
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446, Subdirektorat Perawatan Kesehatan Dasar dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perawatan kesehatan dasar dan kelompok rentan; b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan dan pencegahan ganguan kesehatan; dan c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi.
