PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 44
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Pengembangan Karir Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, penyusunan kebijakan dan rencana pengembangan karir pegawai, penyusunan standar kompetensi, evaluasi pengembangan pegawai serta pembentukan dan pengembangan jabatan fungsional; b. koordinasi, kerja sama dan pelaksanaan pengembangan kompetensi serta penyusunan analisa kebutuhan pengembangan kompetensi pemangku jabatan pimpinan tinggi dan administrasi; dan c. koordinasi, kerja sama dan pelaksanaan pengembangan kompetensi serta penyusunan analisa kebutuhan pengembangan kompetensi jabatan fungsional.
