PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 434
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Subdirektorat Penindakan dan Penanggulangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penindakan gangguan keamanan dan ketertiban serta penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban.
