PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 433
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Seksi Strategi Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi pencegahan gangguan
keamanan dan ketertiban. (2) Seksi Pemeliharaan Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
