PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 430
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Subdirektorat Pencegahan dan Pemeliharaan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
