Pasal 429
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Seksi Intelijen Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang intelijen pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Divisi Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan pada wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung.
(2) Seksi Intelijen Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang intelijen pada Divisi Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan pada wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. (3) Seksi Intelijen Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang intelijen pada Divisi Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan pada wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
