Pasal 408
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407,
Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana formasi, kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai, pendataan pegawai, sasaran kerja pegawai, kesejahteraan pegawai dan pengelolaan pemberian tanda penghargaan pegawai; b. pelaksanaan penetapan, pengangkatan, pengelolaan kepangkatan, penempatan dan mutasi kepegawaian lainnya serta pengelolaan administrasi jabatan fungsional dan jabatan struktural; dan c. pelaksanaan analisis pemberdayaan dan pengembangan karir dan kompetensi, penyiapan penetapan pemberhentian dan pensiun, pembinaan sikap, mental dan disiplin, pengelolaan administrasi hukuman disiplin, serta advokasi, perlindungan dan bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
