PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 406
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program, dan anggaran, serta penyusunan rencana pembangunan unit pelaksana teknis pemasyarakatan. (2) Subbagian Perundang-Undangan, Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan tata laksana, serta reformasi birokrasi. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja.
