PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 404
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta penyusunan rencana pembangunan unit pelaksana teknis pemasyarakatan; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan tata laksana, serta reformasi birokrasi; dan c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja.
