PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 403
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi
pelaksanaan penataan kelembagaan dan tata laksana, reformasi birokrasi, serta evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
