PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 379
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional.
