Pasal 378
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
(1) Seksi Hukum Perdata Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama, pemberian pendapat dan pertimbangan hukum terhadap masalah hukum perdata internasional. (2) Seksi Hukum Ekonomi dan Lembaga Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama, pemberian pendapat dan pertimbangan hukum terhadap masalah Hukum Ekonomi dan Lembaga Internasional. (3) Seksi Hukum Humaniter mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama, pemberian pendapat dan pertimbangan hukum terhadap masalah Hukum Humaniter. (4) Seksi Kerja Sama Hukum Laut, Udara, Angkasa dan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama, pemberian pendapat dan pertimbangan hukum terhadap masalah Hukum Laut, Udara, Angkasa, dan Lingkungan.
