Pasal 33
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan dan penempatan pegawai; b. pengembangan dan pelayanan sistem informasi kepegawaian dan naskah kepegawaian;
c. penyusunan kebijakan, perencanaan dan evaluasi pengembangan karir dan kompetensi pegawai; d. perencanaan gaji berkala dan mutasi pegawai; e. pelaksanaan penilaian kinerja, kode etik, kode perilaku, pengelolaan kesejahteraan, disiplin, penyelesaian kasus kepegawaian, pemberhentian dan pensiun pegawai; f. pelaksanaan pemberian penghargaan, perizinan, perlindungan pegawai, biaya mutasi dan pemulangan; g. pembinaan dan pengendalian pegawai di lingkungan kementerian; h. pengelolaan dan pengendalian kepangkatan; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Kepegawaian.
